PARBOABOA,
Medan – Pengamat sosial sekaligus mantan pengawas Polri era
2000-an, Bakhrul Khair Amal menilai kinerja Polrestabes Medan lambat dalam
mengungkap kasus perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun.
Bakhrul mengatakan masyarakat kota Medan menjadi resah
akibat insiden tersebut yang belum trungkap.
Warga kota Medan akanmerasa takut dan karena mengetai ada
kawanan perampok yang beraksi menggunakan senjata api dan masih berkeliaran.
"Menurut saya, aksi perampokan tersebut tergolong
sangat nekat. Pelaku berani melakukan aksinya siang hari dan berhadapan dengan
keramaian", kata Bakhrul pada Kamis (2/9).
Bahkrul melanjutkan, seharusnya kepolisian bisa dengan
cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, sebab barang bukti
dan kronologi secara terang benderang terbuka di lokasi kejadian.
"Mulai CCTV yang ada di lokasi, keterangan para warga
dan beberapa fakta lainnya seperti dari peluru yang tertinggal," ucap
Bahkrul.
Kata Bahkrul, kenyataannya sampai saat ini polisi belum
dapat meringkus para pelaku, sehingga publik berasumsi adanya keterlibatan
oknum aparat dalam perampokan toko emas itu.
"Karena pencuri itu menggunakan senjata api, tentu
kita bisa duga kuat mereka bisa saja adalah oknum aparat. Kan sumber senjata
itukan dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Bahkrul juga menyebut bahwa penanganan yang dilakukan oleh
Polrestabes Medan terkesan sangat lambat. Bisa dilihat berdasarkan kasus-kasus
sebelumnya, dari rentetan peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah Medan yang
sampai sekarang belum terungkap. Misalnya kasus di Jalan KL Yos Sudarso pada
April 2018 silam dan kasus perampokan di Indomaret Jalan KL Yos Sudarso,
Kecamatan Medan Barat.
“Yang menjadi persoalan menurut saya, perlu ada monitoring
dan evaluasi oleh oleh Kapolri sebagai pimpinan tertinggi terhadap kepemimpinan
Kapolrestabes Medan," tegasnya.
Bakhrul menilai kinerja Polrestabes Medan diragukan dalam
memberikan keamanan kepada masyarakat Kota Medan.
"Kan seharusnya negara memberikan keamanan dan
kenyamanan kepada masyarakat dari kekerasan dan pelanggaran hukum. Jadi,
Kapolri dan Kapolda Sumut selayaknya harus turun tangan dalam menyelesaikan
persoalan hukum ini," pungkasnya.