Babak Baru Konflik HGU Nangahale: Kuasa Hukum PT Krisrama Laporkan John Bala Cs ke Polda NTT

Babak Baru Konflik HGU Nangahale: Kuasa Hukum PT Krisrama Laporkan John Bala Cs ke Polda NTT
Pose masyarakat adat Nangahale yang rumah mereka digusur PT Krisrama (Foto aman.or.id)

PARBOABOA, Jakarta – Konflik tanah HGU Nangahale di Kabupaten Sikka antara PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere dan masyarakat adat memasuki babak baru.

Tim Kuasa Hukum PT Krisrama secara resmi telah melaporkan John Bala Cs yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus sengketa tanah Nangahale ke Polda NTT.

Laporan ini mencakup dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, perusakan fasilitas, penebangan pohon kelapa, pencurian hasil panen, serta pelanggaran hukum lainnya di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama. 

Para terlapor antara lain Anton Johanes Bala (PPMAN), Antonius Toni (AMAN), Leonardus Leo yang mengklaim sebagai Kepala Suku Soge Natar Mage, serta Ignasius Nasi yang mengklaim sebagai Kepala Suku Goban Runut.

"Mereka harus bertanggung jawab secara hukum," kata Petrus Selestinus, Koordinator Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, setelah mengajukan laporan resmi di Mapolda NTT pada Jumat (21/03/2025).

Laporan ini diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 Perppu 51/1960 serta Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah dan pendirian bangunan liar tanpa izin.

Petrus menyebut, kelompok John Bala juga diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan masyarakat, Gereja, serta pemerintah. 

“Mereka telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Petrus.

Tim Kuasa Hukum PT Krisrama menilai aksi yang dilakukan John Bala dan kelompoknya mengatasnamakan pembelaan terhadap masyarakat adat tidak mencerminkan perjuangan yang sah secara hukum dan moral. 

Mereka disebut-sebut mengeksploitasi sekelompok warga dengan dalih mempertahankan hak ulayat, lalu memasuki dan menduduki lahan milik PT Krisrama tanpa dasar yang jelas.

Menurut Petrus, di Kabupaten Sikka sendiri tidak dikenal adanya konsep "Masyarakat Adat" atau "Tanah Ulayat" dalam sistem hukum yang berlaku. 

Oleh karena itu, klaim sepihak terhadap lahan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan justru berpotensi menyesatkan masyarakat.

Tim Kuasa Hukum PT Krisrama menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar bentuk perlawanan, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana. 

Selain itu, mereka juga diduga menyebarkan berita bohong yang bertujuan menghasut serta menciptakan kebencian terhadap Gereja dan pemerintah setempat.

Tanggapan PPMAN

Menanggapi laporan yang beredar, PPMAN dengan tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang mendampingi masyarakat adat serta terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan ulayat.

Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus menyebut bahwa dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak advokat yang terlibat dalam perjuangan hak-hak masyarakat adat justru menjadi sasaran kriminalisasi.

“Pembelaan yang dilakukan John Bala adalah bagian dari tugas advokat yang dijamin undang-undang. PPMAN memiliki mandat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat adat di Indonesia yang menghadapi ketidakadilan dan pelanggaran HAM,” ungkap Syamsul dalam keterangan yang diterima PARBOABOA, Sabtu (22/03/2025).

John Bala (kedua dari kanan) dalam sebuah kesempatan diskusi di Wisma NTT, Jakarta Selatan (Foto PARBOABOA Defri)

Syamsul menyinggung, perlindungan hukum terhadap advokat dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Undang-undang ini menjamin hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, Pasal 16 UU Advokat menegaskan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik demi kepentingan pembelaan klien di pengadilan.

"Hak imunitas advokat juga diperkuat dalam Pasal 6 Kode Etik Advokat Indonesia, yang menegaskan seorang advokat tidak dapat dituntut atas tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya," lanjutnya. 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap advokat berlaku baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Menurut Syamsul, ketentuan hukum ini sekaligus menguji profesionalisme pihak-pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum PT. Krisrama serta integritas kepolisian yang menerima laporan tersebut.

“Kriminalisasi terhadap advokat dan masyarakat adat bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan demokrasi,” tegas Syamsul.

PPMAN juga menyoroti bahwa kriminalisasi berulang yang dilakukan PT. Krisrama terhadap masyarakat adat diduga sebagai upaya pengalihan dari audit atas status Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Kantor Wilayah BPN NTT. 

PPMAN mencurigai adanya cacat prosedural dan indikasi praktik korupsi dalam penerbitan SK HGU PT. Krisrama Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023, yang mencakup wilayah adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale. 

Pada 31 Januari 2025, PPMAN telah menemui Kementerian ATR/BPN untuk mendesak audit menyeluruh atas SK HGU tersebut, mengingat penerbitannya diduga tanpa melibatkan masyarakat adat setempat dan mengabaikan hak-hak konstitusional mereka.

Sebagai respons terhadap laporan kriminalisasi yang dilakukan PT. Krisrama, PPMAN menyatakan sikap:

Pertama, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang membela masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah dan sumber daya alamnya. 

Bagi mereka, advokat berperan penting dalam penegakan keadilan dan hak asasi manusia serta tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya.

Kedua, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak mereka atas tanah dan wilayah adatnya. 

"Masyarakat adat berhak atas pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-haknya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP)."

Ketiga, menuntut aparat penegak hukum, khususnya Kapolda NTT untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Keempat, mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk menghentikan segala bentuk represi terhadap advokat dan masyarakat adat serta mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Kelima, mendorong solidaritas luas dari masyarakat sipil, organisasi hak asasi manusia, dan komunitas hukum dalam membela hak-hak advokat dan masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi.

"PPMAN bersama 150 advokat dari seluruh Indonesia berkomitmen untuk terus membela advokat dan masyarakat adat yang dikriminalisasi serta menegakkan nilai-nilai officium nobile dalam profesi hukum," tutup Syamsul.

Konflik Tanah Nangahale

Konflik antara PT Krisrama dengan masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut bermula saat masyarakat mengklaim tanah yang ditempati perusahaan milik Gereja tersebut sebagai tanah ulayat mereka.  

Menurut John Bala, perjalanan panjang perjuangan masyarakat bermula pada 1996, ketika ditemukan 86 kepala keluarga yang terdampak bencana serta menghadapi tekanan akibat ekspansi kawasan hutan. 

Sejak saat itu, John Bala bersama koalisinya tak henti-hentinya mengadvokasi hak-hak masyarakat yang terpinggirkan.  

“Kami menemukan mereka dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka terus menyusut akibat perluasan kawasan hutan yang sudah berlangsung sejak 1912, dan situasi ini semakin diperburuk oleh kebijakan tahun 1984,” ungkap John kepada PARBOABOA akhir Februari lalu.  

Upaya masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah berhadapan dengan sejumla tantangan. Salah satu peristiwa krusial terjadi pada 31 Desember 2013, ketika Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikuasai PT Perkebunan Kelapa Diag resmi berakhir. 

Namun, sebulan sebelum masa berlaku HGU tersebut usai, PT Krisrama justru mengajukan perpanjangan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat yang telah bermukim di wilayah tersebut selama bertahun-tahun.  

Kecewa dengan situasi ini, masyarakat kemudian mengajukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2015. 

Namun, tanggapan yang mereka terima justru mengejutkan. Laporan mengenai keberadaan masyarakat adat di wilayah tersebut sama sekali tidak pernah digubris.  

Guna mencari solusi bersama, Uskup Emeritus Gerulfus Kherubim Pareira menginisiasi dialog pada 6 Mei 2016 dengan mengundang berbagai pihak terkait. 

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Bupati akan membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan konflik agraria di Tanah Ai. 

Tim ini kemudian dibagi menjadi tiga kelompok kerja, yakni; pertama, mengidentifikasi masyarakat adat; kedua, meneliti hubungan antara masyarakat adat dengan tanah yang diklaim; dan ketiga, mendata jumlah populasi masyarakat adat yang terdampak.  

Namun, hingga 2019, tim tersebut tidak berjalan efektif. Akibatnya, masyarakat tetap terjebak dalam ketidakpastian hukum dan bahkan mendapat stigma sebagai perampas tanah. 

John Bala menegaskan masyarakat adat memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 18B UUD 1945 serta Permendagri No. 52 Tahun 2014, yang mengamanatkan pengakuan terhadap keberadaan mereka oleh pemerintah daerah.  

“Sayangnya, hingga kini, pemerintah daerah masih enggan melaksanakan mandat tersebut, sehingga masyarakat adat terus menjadi korban ketidakadilan,” katanya.  

John menekankan bahwa perjuangan ini bukanlah bentuk provokasi, melainkan gerakan advokasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun demi menegakkan hak-hak masyarakat adat. 

Ia berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan konflik yang terus berlarut-larut.  

Lebih jauh, ia menegaskan komitmennya untuk terus berjuang, tidak hanya dalam konflik agraria tetapi juga dalam berbagai isu kemanusiaan lainnya. 

Ia pun mengajak semua pihak untuk memahami bahwa perjuangan masyarakat adat merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus diperjuangkan secara bersama-sama.  

“Kami bukan organisasi yang bergerak tanpa arah. Kami memiliki program yang jelas dan terukur. Kami hanya ingin hak-hak masyarakat adat diakui dan dihormati,” pungkasnya. 

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS