PARBOABOA, Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah hadir memenuhi panggilan Polda Sumatera Utara hari ini Kamis (17/9), setelah dilaporkan mantan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar terkait penyalahgunaan jabatan .
Sekitar pukul 14.05 wib, Hefriansyah akhirnya keluar dari Polda Sumut, namun ia enggan menjawab pertanyaan terkait pemeriksaannya.
Terkait pemeriksaan Wali Kota Siantar, Kasubbid II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara AKBP Maringan Simanjuntak menyebut Hefriansyah diundang oleh penyidik untuk klarifikasi terkait laporan pelapor bernama Budi Utari.
“Statusnya masih saksi. Yang bersangkutan datang ke Poldasu sekira jam 1 siang,” ucap dia.
Sebelumnya pada Rabu (15/9) Hefriansyah tidak datang memenuhi panggilan dari Poldasu karena sedang ada jadwal dinas.
Perseteruan antara Herfriansayah dengan Budi Utari terjadi karena Hefriansyah bertindak sewenang-wenang dan melakukan pencopotan jabatan Sekretaris Daerah yang diemban Budi Utari pada September 2019 lalu.
Budi Utari tidak terima atas keputusan itu dan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mahkamah Agung RI memutuskan untuk membatalkan surat keputusan Walikota tentang pembebasan jabatan Budi Utari. Namun sampai sekarang Hefriansyah belum menjalankan keputusan tersebut.
Karena merasa dirugikan, Budi Utari kemudian melaporkan Hefriansyah ke Polda Sumut pada 5 Agustus 2021. Laporan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.