Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pengedar Sabu, 1 Diantaranya Wanita

Ilustrasi Sabu (Dok. Berita Satu)

PARBOABOA, Labuhanbatu Selatan- Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu berhasil menangkap 4 tersangka  jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), 1 diantaranya merupakan seorang wanita.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB mengungkapkan, penangkapan keempat pelaku merupakan pengungkapan kasus narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labusel menjelaskan, awal penangkapan ke 4 pelaku dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang yang melakukan penyelidikan, Jumat (10/06/2022) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalinsum Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Dari penyelidikan tersebut, personel berhasil menangkap 2 tersangka berinisial MNS (29) dan AYR (27) warga Jalan Labuhan Baru, Kota Pinang. Dari kedua tangan tersangka, personel berhasil menemukan 2 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu.

"Kedua tersangka ditangkap saat sedang berboncengan Honda Vario BK 4866 ZAI. Kedua tersangka ini telah dibuntuti personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip," jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan di Gang. Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial UH (38) dan SZR.

"Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klip sedang berisi narkotika sabu seberat 5,95 gr netto. Pelaku UH menerangkan tersangka lainnya, yakni  SZR berada di dalam kamar di rumah tempat penangkapannya. Mengingat SZR merupakan seorang target dan  perempuan, lalu Kapolsek Kota Pinang  menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan  ke lokasi penangkapan," pungkasnya.

Tidak menunggu waktu lama, seorang Polwan Briptu Delima turun ke lokasi untuk mendampingi Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Selanjutnya, dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi, yakni tempat SZR ditemukan.

Saat melakukan pembongkaran saluran air tersebut, personel berhasil mengamakan 3 plastik klip narkotika sabu dengan total berat 0,23 gr netto, dan 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang. 

Kapolres menambahkan, terhadap tersangka SZR masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (Aset Tracing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Terhadap tersangka Naja dan Yani akan dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS