Pemprov Bali mewajibkan menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Raction (PCR) bebas COVID-19 kepada semua wisatawan dan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke Pulau Dewata melalui jalur udara untuk. Hasil tes COVID-19 menggunakan GeNose sudah tidak berlaku di Bali.
"Jadi kita memperketat pintu masuk Bali (atau)
persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara harus menggunakan uji swab
berbasis PCR. Tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Gubernur Bali I Wayan Koster di Gedung DPRD Bali, Senin
(28/6/2021).
Seluruh pendatang yang masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai wajib mengantongi dokumen hasil tes negatif covid-19 polymerase chain raction (PCR) asli. Aturan yang lebih ketat ini berlaku mulai mulai 30 Juni 2021.
Dokumen hasil swab test antigen sudah tidak berlaku lagi. Aturan tersebut sudah disetujui pemerintah pusat.
Para Pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki Bali, grade screening-nya kita naikkan. Yang dulunya boleh antigen, sekarang hanya tes Swab berbasis PCR.
Sementara PPDN yang melalui jalur darat/laut minimum harus memakai rapid tes antigen. I Wayan Koster mengharapkan yang lewat jalur ini juga bisa memakai tes PCR karena hasilnya lebih baik. Tes untuk GeNose di jalur darat/laut juga sudah tidak diberlakukan lagi.
Koster menuturkan, kebijakan itu dikeluarkan karena melihat kasus COVID-19 yang meningkat cukup besar di luar Bali. Di Jakarta, kata Koster, kemarin angkanya mencapai 9.900 sehari dan total nasional mencapai 21 ribu kasus.
Selain itu, surat keterangan bebas COVID-19 yang dipakai oleh wisatawan ke Bali harus memakai QR code. Hal itu guna memastikan surat keterangan hasil swab PCR ataupun rapid test antigen tidak dipalsukan.
I Wayan Koster mengatakan, perkembangan aktivitas masyarakat, khususnya kedatangan wisatawan domestik ke Bali cukup baik, meskipun kasus COVID-19 meningkat di beberapa waktu terakhir. Wisatawan yang melalui transportasi udara berada di kisaran 8.000-9.000 ribu orang per hari. Sementara wisatawan yang lewat darat/laut melalui Pelabuhan Gilimanuk itu sekitar 10.500 orang per hari.
"Itulah kondisi yang kita hadapi saat ini sehingga memang sedikit ada peningkatan kasus. Tetapi itu tidak boleh juga karena itu membelenggu aktivitas perekonomian masyarakat. Aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan bisa berjalan dengan baik dan normal tetapi harus tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," harapnya.