PT TPL Hentikan Sementara Operasional Pabrik Imbas Kebijakan Pemerintah dan Cuaca Ekstrem

PT. Toba Pulp Lestari (TPL) menghentikan sementara aktivitasnya buntut cuaca ekstrim (Foto: IG/@tobapulplestari)

PARBOABOA, Jakarta - PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) resmi menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik, termasuk proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu. 

Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan perseroan terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang berdampak langsung pada penatausahaan hasil hutan serta pasokan bahan baku industri pulp.

Penghentian sementara tersebut berlaku sejak Kamis (11/12/2025), setelah manajemen menerima dua kebijakan penting yang membatasi aktivitas kehutanan di wilayah operasional perusahaan. 

Informasi ini disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal yang sama.

Kebijakan pertama berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, melalui Surat Nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. 

Surat tersebut mengatur Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada wilayah Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pada hari yang sama, manajemen TPL juga menerima Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHKPHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025. 

Surat ini memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). 

Hal ini dilakukan “sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem,” sebagaimana disampaikan manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Kombinasi kedua kebijakan tersebut membuat perseroan tidak memiliki akses terhadap penatausahaan kayu serta sumber pasokan utama bahan baku dari PBPH dan PKR. Kondisi ini secara langsung memaksa TPL menghentikan sementara operasional pabriknya.

Manajemen menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Dari sisi hukum, perseroan menyatakan tidak menghadapi risiko apa pun karena seluruh tindakan diambil untuk mematuhi kebijakan yang berlaku.

Meski bersifat sementara, penghentian operasional ini berdampak pada aspek keuangan perusahaan. Manajemen mengakui adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penangguhan. Namun demikian, TPL memastikan kelangsungan usaha tetap terjaga.

Selama operasional pabrik dihentikan, perseroan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta berbagai aktivitas operasional esensial lainnya. 

Langkah ini dilakukan “untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan Pemerintah dipulihkan,” sebagaimana ditegaskan manajemen.

Dampak penghentian sementara ini tidak hanya dirasakan oleh internal perusahaan. Aktivitas tersebut juga berpotensi memengaruhi pemasok, kontraktor, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penyedia jasa transportasi, serta masyarakat yang selama ini bergantung pada kegiatan operasional perseroan. 

Menyikapi hal tersebut, manajemen menyatakan, “Perseroan akan melaksanakan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.”

Sebagai tindak lanjut, TPL saat ini melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya guna memantau perkembangan kebijakan dan kondisi di lapangan. 

Perseroan juga menyatakan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perubahan kebijakan yang berdampak terhadap kegiatan operasional.

Keterbukaan informasi ini disampaikan dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, versi Bahasa Indonesia dinyatakan sebagai acuan yang berlaku.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS