PARBOABOA, Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya praktik kartel minyak goreng di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (8/4/2022).
Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra mengatakan temuan itu didapati setelah tim KPPU melakukan investigasi. Namun, pihaknya masih membutuhkan satu bukti tambahan untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.
"Sesuai dengan prosedurnya, dua alat bukti bisa masuk ke persidangan," ujar Guntur.
Guntur menjelaskan bahwa bukti yang ditemukan sudah sesuai dengan undang-undang, seperti keterangan saksi, keterangan pelapor, surat, petunjuk, dan ahli.
Untuk itu, harus ada dua dari lima alat bukti tersebut agar kasus dapat dinaikkan ke persidangan. Salah satu bukti sudah dipegang KPPU, dan KPPU akan berusaha untuk menemukan satu bukti lagi.
"Minimal, untuk bisa masuk ke proses berikutnya. Tindakan ke depan, kita melibatkan seluruh investigator, baik di pusat maupun di daerah, di tujuh Kanwil kami, di Sumut, Lampung, Bandung, Balikpapan, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," terangnya.
Menurutnya, pengusutan dugaan kartel ini dilakukan setelah beberapa kali ditemukan indikasi penimbunan minyak goreng.
"Kebetulan memang, Kanwil kami berada di Kota Medan. Juga kami berikan penugasan melakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Guntur menyebut, terkait kasus dugaan kartel minyak goreng ini, memang inisiatif KPPU bukan karena adanya laporan.
"Kami tegaskan, untuk penanganan perkara minyak goreng ini inisiatif dari KPPU," ujarnya.