PARBOABOA, Padangsidempuan – Polisi bersama jajaran satpol PP membakar bangunan semi permanaen yang kerap digunakan sebagai tempat lokalisasi penggunaan narkoba di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Pembakaran dikomando langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, pada Jumat (29/10/2021) siang.
Pada kesempatan itu, Kapolres bersama anggota melakukan pemusnahan dengan pembakaran bangunan semi permanen pondok-pondok di lokasi tersebut yang diduga sering digunakan sebagai tempat menggunakan narkotika. Pembakaran itu turut disaksikan oleh Lurah dan Kepala Lingkungan dan Tokoh Masyarakat setempat.
Polisi melakukan pembakaran itu usai penggerebekan yang dilakukan tim patroli reaksi cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan di lokasi tersebut. Dari penggerebekan yang dilancarakan pada Senin (18/10) diamankan seorang pria yang diduga penyalahguna narkotika. Dari pria itu juga disita barang bukti berupa, 1,91 Gram sabu-sabu. Kemudian pada Selasa (26/10) masih di lokasi yang sama, personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengamankan 3 orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika yang 1 di antaranya wanita.
“Berdasarkan dua kejadian itu, Polres Padangsidimpuan melakukan pembersihan lapak yang diduga dijadikan sarang pemakai dan penjualan narkotika”, ungkap Juliani.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapakan harapannya ke segenap masyarakat untuk saling bekerja sama bersama pihak kepolisian dengan mau melaporkan tempat-tempat yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat lokalisasi penyalahgunaan narkotika.
Ia juga berharap para orang tua agar mengawasi keseharian anaknya sebagai upaya mencegah mereka terhindar dari narkoba. Karena orang tua paling tahu kondisi dan kepribadian anak mereka.
Dia mengatakan pihaknya telah menangani berbagai kasus tindak pidana narkoba selama tahun 2021. Ditegaskannya kalau tidak ada toleransi dalam penyalahgunaan narkoba. Dan apabila sudah ditangkap, kata Juliani, siapapun orangnya pasti akan diproses sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku.
“Kami dari Polres Padangsidimpuan mengajak seluruh masyarakat perang melawan narkoba. Diimbau ke seluruh masyarakat untuk tak ragu melaporkan ke polisi dan penegak hukum, apabila mengetahui, bandar, pengedar dan tempat yang diduga disalahgunakan menjadi lokasi penjualan/pemakaian narkotika,” imbau Kapolres.