PARBOABOA, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) mengamankan puluhan orang saat melakukan penggerebekan di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) pada Minggu dini hari (10/10/2021). BNNP Sumut mengamankan sebanyak 47 orang di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) jalan universitas No.19 kampus USU, Medan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan berdasarkan hasil ters urin, sebanyak 31 dari 47 orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Ke 31 orang tersebut digelandang ke kantor BNNP Sumut guna dilakukan proses selanjutnya. Mereka positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja. Sedangkan 16 orang lainnya yang dinyatakan negatif tidak dibawa ke kantor BNNP Sumut.
Toga menjelaskan, setelah dilakukan pendataam, dari 31 orang yang positif, 20 orang adalah mahasiswa aktif di USU, kemudian 6 orang merupakan alumni. Sedangkan 11 orang lagi adalah mahasiswa dari kampus lain dan juga masyarakat biasa.
Kata Toga, penggerebekan yang dilakukan BNNP Sumut berdasarkan dari laporan pihak rektorat.
"Kita melakukan penggerebekan berangkat dari laporan pihak rektorat USU," kata Toga saat press release di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai Pom, Kabupaten Deli Serdang, Senin (11/10/2021).
Toga menuturkan, dari penggerebekan tersebut, BNNP Sumut berhasil menyita barang bukti sebanyak 508,6 gram ganja. Sebagian besar barbuk tersebut merupakan milik JSP, yakni ganja seberat 265 gram.
JSP diduga merupakan pengedara ganja di kampus USU. Dari tangannya, petugas mengamankan ganja yang telah telah di kemas dengan kemasan-kemasan kecil siap edar.
JSP yang merupakan alumni FIB USU itu mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang wanita bernama Dinda alian DM. Selanjutnya personel BNNP Sumut pun mengamankan DM dilokasi tak jauh dari kampus USU, tepatnya di jalan Cempaka Ujung, Medan.
“Atas perbuatannya, para pelaku yang natinya ditetapkan sebagai pengedar akan dikenakan Pasal 114, 111, dan 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sementara pelaku yang dinilai sebagai korban penyalahgunaan narkotika akan dikenakan Pasal 127," tandas Toga.