PARBOABOA, Langkat – Empat terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, dituntut Jaksa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.
Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sabri Marbun menyebutkan, tuntutan teerhadap empat terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (22/11/2022) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
"Keempat terdakwa masing-masing dituntut selama 8 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan," kata Sabri, melansir CNNIndonesia, Rabu (23/11/2022)
Dikatakan Sabri, keempat terdakwa duanggap jaksa terbukti melanggar PAsal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk pledoi dari keempat terdakwa ini akan dibacakan pada Kamis (24/11) mendatang," ucapnya.
Di samping itu, dalam perkara ini, empat terdakwa lainnya yaitu Dewa Peranginangin (anak Terbit), Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring dituntut lebih ringan yakni tiga tahun penjara.
Keempat terdakwa ini dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP. Untuk sidang agenda pembacaan putusan keempat terdakwa ini akan digelar pada Senin 28 November 2022 lalu.
Dewa dan Hendra dianggap bersalah menyiksa hingga tewas penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting. Sementara Hermanto dan Iskandar, bersalah menganiaya hingga tewas penghuni kerangkeng lainnya bernama Abdul Sidik Isnur.
Untuk diketahui, kasus kerangkeng manusia ini awalnya terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus korupsi yang menjerat Terbit Rencana Peranginangin yang kala itu menjabat sebagai Bupati Langkat.
Penyidik kemudian menggeledah rumah Terbit di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Alhasil, ditemukan bangunan kerangkeng yang berada sekitar 200 meter di belakang kediaman Terbit yang tengah di huni puluhan orang
Dari hasil penyidikan yang ditangani oleh Polda Sumut, kerangkeng manusia itu telah berdiri sejak 2010 silam. Sekitar 656 orang diketahui pernah dipenjara di sana.
Berdasarkan pengakuan Terbit, Kerangkeng itu dijadikan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Namun nyatanya penghuni kerangkeng tidak sepenuhnya korban penyalahgunaan narkoba, ada juga kasus lainnya seperti judi, pencuri serta suami yang lari dari istri.
Belakangan terungkap juga bahwa para penghuni kerangkeng kerap mendapatkan penyiksaan. Bahkan, tiga orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Selain itu, sedikitnya enam orang juga mengalami cacat pada tubuh mereka.
Tak hanya disiksa, para penghuni juga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit dan tidak diberi upah. Oleh karena itu, penyidik telah menetapkan Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka lantaran memiliki dan bertanggungjawab atas kerangkeng tersebut.