PARBOABOA, Pematangsiantar – Usulan pemberhentian Hefriansyah Noor sebagai Wali Kota Pematangsiantar telah disetujui oleh DPRD Kota Siantar. Selanjutnya usulan pemberhentian tersebut sudah diteruskan ke Kemendagri.
Usulan pemberhentian Walikota tersebut telah diputuskan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang Harungguan Bolon Gedung DPRD Siantar di Jalan Adam Malik pada Selasa lalu (5/10/2021).
Dalam rapat paripurna tersebut, mayoritas anggota DPRD dari sejumlah fraksi menyetujui pemberhentian Hefriansyah-Togar dari jabatannya. Kemudian usulan DPRD akan disampaikan ke Gubernur Sumut untuk diteruskan ke Mendagri.
Kepala Bagian Otonomi Daerah Provinsi Sumut Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan pihaknya sudah menerima hasil paripurna itu dan telah diteruskan ke Kemendagri. Dia mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk Kemendagri untuk proses pelantikan Wakil Wali Kota terpilih.
"Iya sudah ditandatangani Gubernur dan sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini kita menunggu keputusan Pemerintah Pusat", tuturnya, Jumat (08/10/2021).
Sebagaimana diketahui, DPRD Pemtangsiantar menanggapi usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar atas permintaan wakil walikota terpilih Pilkada Siantar 2020, dr Susanti Dewayani.
Hasil pilkada serentak Kota Siantar yang telah digelar pada 9 Desember 2020 lalu dimenangkan Pasangan Asner-Susanti yang meraih suara terbanyak melawan kolom kosong. Nantinya Susanti akan dilantik sendirian karena Asner telah meninggal dunia tak lama usai memenangi Pilkada pemilihan walikota Pematangsiantar itu.