Pakar Ingatkan Ancaman Kebebasan Pers Pasca Gelombang Teror ke Media Tempo

Pakar Ingatkan Ancaman Kebebasan Pers Pasca Gelombang Teror ke Media Tempo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dirinya telah menugaskan Kabareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus teror ke Kantor Media Tempo (Foto: IG/@listyosigitprabowo)

PARBOABOA, Jakarta - Bareskrim Polri terus memburu satu terduga pelaku teror yang bertanggung jawab atas pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Media Tempo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan timnya telah melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi kejadian.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang memiliki informasi terkait insiden tersebut.

"Tim mendatangi Gedung Tempo untuk berkoordinasi terkait laporan polisi, sekaligus mengumpulkan data dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," kata Djuhandhani dalam pernyataan tertulis, Senin (24/03/2025).

Selain itu, kepolisian telah mengumpulkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian serta sepanjang jalan yang diduga dilewati oleh pelaku. 

Berdasarkan analisis rekaman CCTV, tim penyidik berhasil mengenali sosok yang diduga sebagai pelaku dan kini tengah melakukan proses identifikasi lebih lanjut.

"Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo. Selanjutnya, tim menganalisis rekaman video dengan fokus pada pencarian satu orang terduga pelaku yang masih belum teridentifikasi," jelasnya.

Djuhandhani menegaskan, aksi teror ini berpotensi melanggar hukum, khususnya Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan/atau Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

Dua Kali Teror

Redaksi Tempo mengalami dua aksi teror dalam kurun waktu sepekan. Insiden pertama terjadi pada Rabu (19/03/2025), ketika sebuah paket berisi kepala babi tanpa telinga dikirim kepada wartawan, Francisca Christy Rosana.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/03/2025). 

Namun, bukannya berhenti, keesokan harinya Tempo kembali menjadi sasaran teror dengan kiriman paket berisi enam bangkai tikus yang kepala-kepalanya telah terpenggal.

Berbeda dari teror sebelumnya, kali ini tidak ada penerima yang dituju secara spesifik. Kotak berisi bangkai tikus tersebut ditemukan setelah seseorang tak dikenal melemparkannya dari luar pagar Gedung Tempo sekitar pukul 02.11 WIB.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ia telah menugaskan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, untuk mengusut tuntas kasus ini. 

Ia juga memastikan bahwa Polri akan memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Pakar Hukum Desak Pengusutan

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa pemerintah dan kepolisian harus segera mengungkap siapa dalang di balik aksi teror terhadap kantor Tempo.

Ia menilai insiden ini bukan sekadar ancaman bagi Tempo, tetapi juga bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Kejadian teror tersebut harus didorong dan dituntaskan lewat penegakan hukum agar kemerdekaan pers tetap dapat terlindungi," ujarnya pada Senin (24/03/2025).

Menurut Azmi, aksi teror ini jelas memiliki motif intimidasi dan bertujuan menyebarkan ketakutan di kalangan jurnalis. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers dan KUHP.

"Dewan Pers juga harus segera mengambil sikap dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas pelaku teror," tambahnya.

Lebih jauh, Azmi menyoroti bahwa aksi teror ini bukan hanya ancaman bagi Tempo, tetapi juga seluruh media di Indonesia. 

Jika dibiarkan, insiden serupa bisa terjadi pada media lain yang menyuarakan kebenaran dan mengkritisi kebijakan publik.

"Ini menyangkut eksistensi kemerdekaan pers dalam mewujudkan negara yang demokratis dan transparan," tuturnya.

Senada dengan Azmi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai peristiwa yang dialami Tempo merupakan bentuk teror terhadap seluruh insan pers. 

Ia memperingatkan bahwa jika kasus ini tidak ditindak dengan tegas, para pelaku teror akan merasa memiliki legitimasi untuk kembali melancarkan ancaman serupa terhadap media lain.

"Sekarang Tempo yang menjadi sasaran, tetapi media lain juga memiliki potensi yang sama. Ketika menyuarakan kebenaran, mereka akan menghadapi ancaman serupa. Jadi ini bukan hanya teror kepada Tempo, tetapi kepada seluruh pers," tegasnya.

Dengan tekanan dari berbagai pihak, diharapkan kepolisian segera mengungkap pelaku dan memberikan kepastian hukum agar kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS