Timbulkan Kerumunan karena Menggelar Pesta, Kakak Anang Hermansyah Didenda 10 Juta

Foto pernikahan putri Agus Burhan kakak Anang Hermansyah

PARBOABOA, Jember - Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Agus Burhan Syah kakak dari penyanyi Anang Hermansyah digelar Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jember pada Senin (2/8).

Agus Burhan menjadi terdakwa pelanggar protokol kesehatan setelah menggelar akad nikah putrinya dan menyebabkan kerumunan pada 29 Juli 2021.

Sanksi denda Rp 10 juta dijatuhi kepada Agus Burhan dan seorang pemilik rumah makan yang menjadi tempat resepsi pernikahan dilakukan.

"Setelah dilakukan konfirmasi, lalu penyidikan dan permintaan keterangan tadi, kami selaku PPNS selaku penuntut umum mengajukan 2 orang dengan dakwaan atas pelanggaran atas pembatasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020. Dihukum masing-masing Rp10 Juta subsider 15 hari kurungan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu," kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Erwin Prasetyo, saat ditemui wartawan usai sidang di kompleks perkantoran Pemkab Jember.

Agus menggelar pernikahan dengan konsep outdoor dengan menyewa tempat di restoran milik Dandik yang terletak di Desa/ Kecamatan Ajung.

Meski digelar dengan undangan terbatas dan di ruang terbuka, pernikahan putri dr Agus Burhan Syah dinilai melanggar aturan dalam PPKM Level 4 yang berlaku saat itu.

"Jumlah undangan adalah keluarga ditambah personel Wedding Organizer, sudah 20 orang lebih," tutur Erwin.

Hukuman untuk kedua terdakwa sama, yakni sama-sama denda Rp10 juta subsider 15 hari kurungan. Artinya jika tidak dibayar, maka diganti kurungan 15 hari kurungan. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS