PARBOABOA, Jakarta – Kabid Humas Polda metro Jaya, Komisi Besar Polisi (Kombes) Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa (TM) malam ini resmi ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran jenis narkoba.
“Terkait dengan pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari kedepan pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Endra kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Namun, Endra tidak merinci lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut, dia hanya mengatakan informasi terkait penanganan kasus tersebut akan disampaikan pada Selasa (25/10/2022) besok.
“Perkembangan lebih lanjut akan kita ‘bahas’ mulai besok, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra.
Sementara itu, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah selesai.
“Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya,” kata Hotman di Mako Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, akan membantu Teddy terkait proses hukum sehingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan telah menetapkan 11 orang yang menjadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang berinisial HE, AR, AD, KS, J,L, A, AW, DG, D, dan termasuk Teddy.
Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.