PARBOABOA, Sulteng - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkap kronologi kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS di titik lokasi mandiri Pemerintah Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Menurutnya kasus kecurangan ini harus diproses hukum karena mengarah pada tindakan pidana.
"Kasus kecurangan ini harus diusut dan segera diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, pelakunya juga harus mendapat hukuman setimpal," tegas Tjahjo, Rabu (27/10/2021).
Berikut kronologi kecurangan SKD CPNS di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah:
1. Adanya aplikasi software remote akses
Komputer/PC yang digunakan yang bersangkutan ternyata telah diinstal aplikasi software remote akses, yang memungkinkan ujian dapat dilakukan dari luar lokasi.
2. Terjadi blue screen
Pengungkapan kecurangan ini dimulai dari salah satu peserta CPNS yang komputernya mengalami blue screen. Namun saat diminta pindah, yang bersangkutan tidak mau pindah dari posisi duduk tersebut.
3. Ujian dijawab dengan sangat cepat
Setelah dilakukan audit trial, terlihat peserta yang bersangkutan sangat cepat menyelesaikan soal, baik saat menampilkan soal maupun menjawab soal. Peserta menampilkan 30 soal dalam rata-rata tujuh detik. Yang bersangkutan mampu menjawab soal tersebut hanya dalam hitungan delapan detik. Padahal biasanya peseta membuntuhkan waktu minimal 50-54 detik untuk membaca dan menjawab soal.
4. Kecurangan dilakukan dengan bantuan BKPSDM
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diduga terlibat dalam kecurangan ini. Dalam rekaman CCTV terlihat Kepala BKPSDM bersama dua orang lainnya menginstal software remote akses pada malam hari. Rekaman CCTV yang memperlihatkan kecurangan tersebut sengaja di hapus oleh oknum yang bersangkutan, namun berhasil direcovery oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
5. Peserta didiskualifikasi
Setelah kecurangan tersebut terungkap Badan Kepegawaian Negara bersama Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada peserta yang melakukan kecurangan tersebut. Sedangkan oknum BKPSDM yang terlibat akan diproses secara hukum.