Pematangsiantar. Sembilan orang terdakwa yang ditangkap dari tempat Karaoke
Hotel Anda di jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka Siantar Timur pada Minggu, 11
Arpil 2021, menjadikan ke-9 orang tersebut sebagai terdakwa. Dalam persidangan
Kamis (15/7) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, para terdakwa saling
memberikan kesaksian sekaligus menjadi keterangan para terdakwa.
Dalam persidangan siang itu terungkap 8 butir pil ekstasi
dibeli dari tempat hiburan malam (THM) Ferrari di jalan SM Raja Siantar Utara. Narkotika
sebanyak itu dibeli dari uang patungan Rinaldo, Oktaviani, Angga Wahyu Setiawan, Marcellino
Setiawan dan Marten sebanyak Rp.2 juta.
Pil ekstasi ditawarkan oleh Pesona (DPO) yang merupakan
teman wanita terdakwa Reinhard Natanael Sinaga yang datang ke Karaoke Anda.
Lalu terdakwa Hapdin Purba datang dan mengantarkan Pesona ke Jl
Sisingamangaraja untuk membeli ekstasi.
"Saya bersama Pesona ke ferari membeli pil ekstasi,
tapi saya hanya menunggu di luar. Lalu Pesona memberikan 8 butir kepada saya
dengan dibungkus kertas tisu. Saya kembali lagi ke karaoke Anda dan Pesona
tidak ikut lagi" kata terdakwa Hapdin Purba menjawab pertanyaan ketua majelis
hakim Derman Nababan SH.
Sekembalinya Hapdin, sudah ada Rindiyani dan Jodhy Rivano
Simatupang didalam Room 9 Hotel Anda tersebut. Juga terdakwa Reinhard yang tadinya
sempat pergi sudah kembali bersama terdakwa Joni Patera. Lalu merreka semua
menenggak masing-masing 1/2 butir pil ekstasi dan bernyanyi sambil berjoget-joget.
Sekira pukul 02.00 wib dinihari, tempat tersebut digerebek oleh
SatRes Narkoba Polresta Siantar yang telah mendapatkan informasi.
Petugas kemudian menyita sisa pil ekstasi yang tidak habis
digunakan, yaitu satu butir dibalut kertas tisu diselipkan di lipatan sofa room
hotel, setengah butir dalam bungkus rokok Sampoerna di atas meja dan setengah
dari kantong celana terdakwa Rinaldo Oktavian.
Jaksa Rahmah Hayati Sinaga SH menjerat ke-9 terdakwa yang
semuanya warga kota Pematangsiantar dengan pasal 112 atau pasal 127 (1) UU RI
No 35/2009 tentang narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan ke-8
terdakwa didampingi pengacara Erwin Purba SH MH dari Posbakum PN Siantar.
Sedangkan terdakwa Rindiyani yang didampingi pengacara
khusus, satu satunya wanita bersama delapan pria itu mengaku narkotika itu bukan
miliknya, meski ikut menenggak pil ekstasi tersebut. Wanita ini mengaku sudah
sering mendatangi tempat karaoke dan 2 kali mengkonsumsi pil ekstasi. (Sumber: hetanews.com).