PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia.
“Betul (dilimpahkan tahap II),” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Kasie Pidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono mengatakan, Rionald telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sejak Rabu (26/10/2022) kemarin. Namun, Rionald tetap dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Nantinya, Kejari Jaksel akan mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat diadili oleh majelis hakim.
Selanjutnya, Kejari Jaksel memiliki waktu 20 hari untuk menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan terhadap Rionald Anggara Soerjanto.
"Iya sudah tahap 2. Tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Dalam waktu 20 hari, kita menyempurnakan menyusun surat dakwaan," kata Denny.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan tersangka kasus dugaan penipuran di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS).
Rionald ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia atas hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (8/8/2022).
Rionald diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindakan tersebut ia lakukan sejak tahun 2018 sampai 2021 di Jakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia dengan total kerugian hingga Rp37,4 miliar.