PARBOABOA Jakarta - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti buka suara, alasan dirinya diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi. Susi juga menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan perihal perihal regulasi dan mekanisme penentuan kuota impor garam tersebut sebagai mantan menteri KKP.
"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan apa yang saya pernah ketahui sebagai menteri kelautan dan perikanan," kata Susi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022).
Susi juga menyampaikan tentang tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang wajib memberikan perlindungan para petani garam, yang disebutkan juga dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
"Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik lebih banyak dengan harga yg tentu terjamjn di atas harga produksinya. Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini," ungkap dia.
Susi juga mendukung upaya Kejagung untuk mengusut dugaan permainan dalam kasus impor garam karena hal ini dinilai telah merugikaan petani garam.
"Kalau ada orang yang manfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa rugikan para petani ya tentunya itu harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal karena merugikan petani," jelasnya.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini seusai diperiksa selama tiga jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan di cecar 43 pertanyaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022
"Hari ini kita memanggil Ibu Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri KP untuk melengkapi alat bukti, untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," ujar Direktur Penyidikan Jampidus Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Dalam kasus ini, Kuntadi menyampaikan bahwa tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor garam. Karena hal ini Kejagung mulai menyelami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan kasus ini telah naik tahap ke penyidikan sejak (27/06/2022) lalu. Dan pada 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kuota persetujuan impor garam dan ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat persetujuan mengimpor garam sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Dan proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia dan kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Lalu untuk menanggulanginya para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yaitu dengan cara garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.