PARBOABOA, Pematangsiantar - Masih ingat dengan cuitan Twitter Ferdinand Hutahaean soal “Allahmu Lemah?” Ternyata kasus ini telah memasuki babak baru, dimana sidang perdana akan digelar pada hari ini Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Menurut informasi yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ferdinand didakwa telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja, hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Kemudian menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dalam kasus ini Ferdinand dijerat atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Adapun Ferdinand telah ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai ditetapkan tersangka pada Senin (10/1). Adapun penahanan Ferdinand ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Awal Kasus
Seperti diketahui kasus yang menimpa mantan politikus Partai Demokrat ini berawal dari cuitan di akun Twitternya @FerdinandHaean3, dia menuliskan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya".
Cuitan tersebut kemudian menjadi viral, hingga warganet beramai-ramai menyerukan agar Ferdinand segera ditangkap. Setelah cuitan tersebut viral, Ferdinand mengatakan jika apa yang diucapkannya itu bukanlah ditujukan kepada pihak, agama, atau golongan masyarakat tertentu. Cuitan tersebut hanyalah dialog imajiner antara hati dan pikirannya beberapa hari yang lalu, saat dirinya sedang mendapat banyak beban.
Atas kasus ini, Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.