Roy Suryo Akan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Hari ini

Roy Suryo yang akan diperiksa sebagai saksi pelapor hari ini (VIVA/M Ali Wafa)

PARBOABOA, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo hari ini, Kamis (30/6/2022).

"Benar, rencana saya selaku saksi pelapor akan memberikan keterangan di PMJ besok Kamis," kata Roy saat dikonfirmasi pada Rabu (29/6/2022).

Agenda pemeriksaan Roy sebagai saksi pelapor juga dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.

"Iya diperiksa sebagai saksi pelapor," ucap Pitra.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum berkomentar terkait rencana pemeriksaan tersebut.

"Belum, belum," ujar Zulpan singkat.

Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, Roy melaporkan tiga akun media sosial terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Di sisi lain, Roy juga dilaporkan ke polisi buntut unggahan meme stupa mirip Jokowi yang diunggah ke akun Twitter pribadinya.

Pertama, Roy dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha yang bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kedua adalah laporan yang dibuat oleh Kevin WU ke Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS