PARBOABOA, Medan – Sebanyak 156 ton kubis/kol membusuk dan gagal ekspor karena terimbas ditahannya kapal MV Mathu Bhum oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) I Belawan selama 93 hari. Nilai kerugian yang ditanggung mencapai Rp2,4 miliar.
Eksportir kubis, Erick Lim menjelaskan, sesuai jadwal, pengiriman kubis harusnya dilakukan pada 04 Maret 2022, namun kapal yang mengangkut bahan pokok sayur miliknya tertunda berlayar. Jumlah totalnya ada enam kontainer, di mana masing-masing berisi 26 ton.
Dikatakan Erick, negara tujuan ekspor kubis adalah Taiwan, Malaysia dan Singapura. "Ada 6 kontainer yang dikembalikan pada 9 Agustus 2022, dari seharusnya dikirim sejak beberapa bulan lalu. Kubis kita rusak, saat dicek, sudah membusuk," jelasnya kepada Parboaboa, Rabu, (10/08) pagi.
Erick menghitung, nilai kerugian yang harus ditanggungnya akibat gagal ekspor mencapai Rp2,4 miliar, terdiri dari biaya meterial dan inmaterial, ongkos pembuangan kubis yang sudah tidak layak kirim, upah pekerja bongkar muat, biaya operasional selama di Pelabuhan Belawan dan lainnya.
"Kerugiannya cukup besar, untuk segala macam, itu perkontainernya kena Rp400 juta,” katanya.
Sebagai informasi, kapal MV Mathu Bhum ditahan petugas Pangkalan Utama TNI AL I Belawan karena terbukti membawa bahan baku minyak goreng atau refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dengan tujuan Port Klang Malaysia. Adapun saat ini, pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 tahun 2022 mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara ekspor crude palm oil (CPO).