PARBOABOA,
Bandung – Sebanyak ratusan guru non-PNS di Jawa Barat berhak mendapatkan tunjangan profesi guru senilai
Rp1,5 juta per bulan.
466 orang tenaga pendidik tersebut, menerima dana
tunjangan setelah mengantongi SK Penugasan Guru dari Dinas Pendidikan
(Kadisdik) Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi
secara simbolis menyerahkan tunjangan tersebut di Aula Kantor Dinas Pendidikan
Jawa Barat, Kamis (12/8).
SK penugasan tersebut diserahkan kepada Guru non-PNS di
Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar
biasa (SLB) yang telah dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes pendidikan
profesi guru (PPG).
"Secara bertahap dari tahun kemarin Disdik Jawa Barat sudah
memberikan dann tunjangan kepada 1.461 guru non PNS, dan hari ini kita berikan kepada
466 orang," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria mulai dari
persyaratan administrasi maupun subtansi.
"Seleksinya dilaksanakan oleh kementrian pendidikan.
Pada saat mereka dinyatakan lulus, kemudian harus diketahui
juga oleh Kemenpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta itu berasal dari
APBN," katanya.
Kata Dedi, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jawa Barat.
Dinas Pendidikan Jabar juga akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang
mendapatkan SK.
Dedi mengatakan setiap guru non-PNS yang telah mendapatkan SK
dan sertifikasi ini juga akan memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti
seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
"Guru yang telah memiliki sertifikasi ini akan memliki
kesempatan lulus PPPK yang lebih tinggi daripada teman-teman yang belum
bersertifikasi," katanya.