PARBOABOA, Jakarta - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (8/7/2022). Ibnu diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat di organisasi kemanusiaan yang dipimpinnya.
"Sudah di ruang pemeriksaan," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim juga turut memanggil mantan Presiden ACT Ahyudin dalam pemeriksaan hari ini.
Menurutnya, penyidik Bareskrim juga memeriksa bagian keuangan dan manajer proyek hari ini.
"Semuanya diminta keterangan hari ini sesuai dengan jadwal," ujarnya.
Sebelumnya, lembaga ACT menjadi buah bibir usai dilaporkan dalam investasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyalahgunakan dana donasi. Selain itu uang donasi yang disalurkan ACT pun tidak sesuai dengan jumlah yang digalang.
PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. Beberapa di antaranya bahkan diduga terkait masalah terorisme.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku pihaknya mengambil sekitar 13,7 persen donasi untuk kebutuhan operasional lembaga. Ibnu mengatakan pihaknya bisa memotong donasi sebesar itu lantaran ACT bukan lembaga zakat.
Namun, berdasarkan penelusuran ACT juga mengumpulkan uang zakat dalam beberapa tahun terakhir lewat Global Zakat.
Lembaga ini resmi terdaftar sebagai Lembaga Amil Zakat (Laznas) dalam SK Menteri Agama RO No. 731 Tahun 2016. Global Zakat berfokus dalam pengelolaan zakat baik di tanah air maupun mancanegara.
Dalam proses pelaksaannya, Global Zakat kerap dipromosikan oleh ACT di berbagai paltform lembaga itu. Dengan kata lain, ACT memiliki andil dalam program zakat milik anak lembaganya tersebut.
Berdasarkan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.
Sementara merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10 persen dari hasil donasi.