PARBOABOA,
Pematangsiantar – Terkait status PPKM Level 4 yang
diberlakukan unutk kota Pematangsintar, Pemko Pematangsiantar bersama
pihak-pihak terkait melakukan penyekatan dan penutupan area publik di sejumlah
lokasi di Pematangsiantar.
Pemberlakuakn tersebut akan dilaksanakan hingga 23 Agustus
2021 sesuai INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2021.
Mobilitas masyarakat di pusat kota Siantar diminimalisir
dengan mengadakan penyekatan dan larangan beraktifitas di sejumlah area publik.
Penyekatan dilakukan di sejumlah jalan menuju pusat kota
dengan sistem buka tutup akses jalan dan juga melakukan pengalihan arus lalu
lintas di beberapa titik diantaranya jalan Merdeka, Jalan Sutomo, Jalan Cipto,
Jalan Wahidin, Jalan Cokro, Jalan Vihara, dan Jalan WR Supratman dan Jalan
Kartini serta beberapa jalan alternatif menuju pusat kota.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Kartini
Batubara menjelaskan, skema penyekatan dilakukan dengan pola tutup buka jalan.
"Tujuannya untuk mengurangi arus lalu lintas di pusat
kota, sekaligus kita mau lihat penerapan protokol kesehatan di lalu lintas
khusus angkutan umum," jelas Kartini, pada Sabtu (14/8/2021).
Meski dilakukan penyekatan, angkutan umum, mobil pengangkut
bahan pokok dan ambulance diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan aturan
protokol kesehatan.
Selain melakukan penyekatan jalan, tempat-tempat publik
juga ditutup, salah satu tempat publik yang ditutup yakni Lapangan Merdeka atau
sering disebut Taman Bunga Kota Siantar
Akses masyarakat untuk memasuki areal Taman Bunga Siantar
ditutup selama PPKM Level 4.
Pantauan di lokasi, salah satu posko didirikan di
pintu masuk Lapangan Merdeka, persis
menghadap ke arah Balikota Jalan Merdeka.
Petugas juga memajang spanduk bertuliskan ‘Area Ini Ditutup’ di salah satu sisi Taman bunga yang menghadap ke arah jalan.(*)
BERITA TERKAIT:
Pematangsiantar Masuk Daftar Kota PPKM Level 4, Semua Sektor Non Esensial Harus WFH