PARBOABOA, Jakarta- Polisi Berhasil menangkap bos judi Palembang bernama Nelly alias Amei (46) di kawasan Ilir Timur II, Palembang Pada Jumat (18/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ia merupakan bandar atau bos judi toto gelap (Togel) online jenis Singapura dan Hongkong.
Penangkapan Tersebut bermula dari pengembangan tersangka Herman yang merupakan kaki tangan Amei. Ia ditangkap terlebih dahulu sehari sebelumnya saat mengambil uang taruhan dari pelanggan di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.
"Lalu anggota Sat Reskrim khususnya Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Herman, yang sedang menerima pasangan judi togel. Dan didapati dari rekapan uang sebesar Rp 336 ribu, serta handphone," kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Haris Dinzah kepada wartawan pada Sabtu (19/11/2022).
Haris menerangkan,berdasarkan dari keterangan yang didapat, tersangka herman mengakui adanya hubungan kerjasama dengan Amei yang kemudian ditugaskan untuk menjalankan bisnis Togel online.
Selain itu, kata Haris, tersangka mampu meraup lebih dari 20-30 orang pelanggan dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan remaja hingga kalangan pekerja. Mereka kemudian memasang taruhan dari Rp5000 sampai juta per harinya.
Dari praktik itu, Haris mengatakan bahwa tersangka Herman bisa mendapatkan omset sebanyak Rp800 ribu hingga Rp1 juta dalam sehari. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Amei.
"Herman mengumpulkan nomor dan pemasangan togel melalui aplikasi berbagai pesan daring (Whatsapp). Pemasangan dibuka setiap hari, Kemudian Amei mengatur seluruhnya, pembayaran dilakukan tersangka setiap hari Rabu dan Jumat," ujar Haris
Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kalkulator, satu buah ponsel merek Oppo, satu buah ponsel merek Nokia, empat buah buku tabungan bank BCA hingga rekapan catatan nomor pasangan.
Atas perbuatan dari kedua tersangka tersebut, mereka dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.