PARBOABOA, Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) telah menyita sebanyak Rp158 miliar aset bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Jonni.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menerangkan, selain menjerat kasus judi online, dia mencantumkan Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Apin BK dikenakan TPPU," kata Panca didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ses Kompolnas Benny Mamoto, dalam konferensi pers, Kamis, (1/12/2022).
Dalam kasus TTPU ini, Panca Menjelaskan, pihaknya telah menyita sebanyak 26 aset rumah dan ruko milik Apin BK. Terakhir, pihaknya menyita aset Apin BK berupa 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp 5,8 miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) seharga Rp 153 miliar. Jadi total Rp 158,8 miliar," tuturnya.
Panca menerangkan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara TPPU dengan tersangka Apin BK alias Jonni.
"Secepatnya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," terangnya.
Diketahui, sebelumnya penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin Bk di Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli serdang, pada (8/8/2022) lalu.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Apin BK berhasil kabur.
Kemudian, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. Adapun aset itu berupa, rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, dan speedboat.