PARBOABOA, Langkat - Kasus penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin tampaknya masih terus berlanjut. Kali ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ke-8 orang tersebut dijadikan tersangka kerangkeng maut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Dit Reskrimum.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari senin tgl 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat Non Aktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi, Senin (21/3/2022).
Adapun ke-8 tersangka tersebut, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Sedangkan yang menyebabkan tiga penghuni kerangkeng tewas diduga dianiaya dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang.
"Tersangka menyebabkan meninggal dunia (penghuni Kerangkeng) berjumlah 7 orang, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG," jelas Hadi.
Akibat perbuatannya, ke-7 tersangka ini dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.
Sementara itu, yang bertugas sebagai penampung korban TPPO berjumlah dua tersangka yakni TS dan SP. Akibatnya, ke-2 tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
"Untuk tersangka TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," tutur Hadi.
Hadi menegaskan, Polda sumut akan terus mendalami penyidikan kasus ini dan mengembangkannya.
"Sekalipun Penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat," ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi termasuk Terbit Perangin-angin di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu. Kemudian anak Terbit, Dewa Perangin-angin. Namun, keduanya statusnya masih saksi.
Tiga penghuni tewas itu adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019.
Sedangkan Sarianto Ginting (35) tewas setelah empat hari berada di kerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban lainnya berinisial U masuk pada tahun 2015.
Kasus yang menjerat Bupatin Langkat ini tampaknya akan terus melebar. Jadi kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.