PARBOABOA, Jakarta – Kasus penggelapan dan pengedaran barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kini dalam penanganan Polda Metro Jaya.
Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menegaskan tak akan ada perlakuan khusus.
"Nggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Zulpan, Senin (24/10/2022).
Zulpan mengatakan, Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan dan perkembangan pemeriksaan terhadap Irjen TM selanjutnya akan disampaikan secepatnya kepada publik.
“Perkembangan lebih lanjut akan kita ‘update’ mulai besok (25/10). Mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.
“Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya,” kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Hotman mengatakan bahwa dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum, persidangan, hingga putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Teddy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu dengan tawas sebanyak lima kilogram.
Kendati demikian, penggelapan barang bukti tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sementara 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.