PARBOABOA, Wonogiri – Pria yang merupakan seorang guru olahraga di salah satu SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap polisi atas aksi pelecechan seksual yang dilakukannya terhadap muridnya sendiri.
Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial PPH (35) itu ditangkap setelah menjadi tersangka pelaku predator anak yang menyodomi enam siswa laki-laki di sekolah tempatnya mengajar dalam kurun waktu dua tahun (2016-2018).
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi, menyatakan, sejauh ini baru enam anak yang diketahui menjadi korban tersangka PPH, Jumat (10/9/2021).
“Enam anak yang menjadi korban tindakan asusila sodomi tersangka yakni J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13)” kata AKBP Dydit.
PPH mengaku melakukan pelecehan terhadap anak didiknya berawal dari coba-coba. Tersangka merasa ketagihan lantaran tidak ada yang melawan saat korban disodomi oleh pelaku. Dia kemudian melakukan pencabulann itu berulang kali dengan beberapa siswa hingga memakan korban enam orang siswa didiknya.
“Awalnya coba-coba. Lalu saya ketagihan,” ujar PPH saat kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).
Kepada polisi, PPH menjelaskan dirinya tidak mengiming-imingi korban dengan uang agar tidak melaporkan kepada orang tua mereka. PPH hanya menawarkan teknik agar badan cepat tinggi kepada korbannya. Sembari memberikan tips tersebut pelaku melakukan pencabulan itu.
PPH mengaku dirinya juga pernah menjadi korban pelecehan pria di masa remajanya. Kemungkinan kenangan buruk itu yang membuat dia menjadi predator anak saat dewasa.
Saat ini tersangka PPH sudah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat PNS itu dengan pidana pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Kemudian dengan pasal 292 tentang percabulan sesama jenis kelamin dengan korban anak-anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, sesuai undang-undang, tersangka juga dikenakan denda hingga Rp 5 miliar.
AKBP Dydit juga meminta warga yang anaknya menjadi korban pelecehan tersangka PPH untuk segera melapor ke polisi.
“Saya harapkan warga segera melaporkan ke Polres Wonogiri, apabila anak-anaknya pernah menjadi korban percabulan yang dilakukan tersangka PPH,” ungkap AKBP Dydit Dwi Susanto, Kapolres Wonogiri.