Pihak Kepolisian Grebek Lokasi Perjudian Di Medan, 29 Orang Diciduk

Suasana Saat Penggerebekan Lokasi Judi Di Medan (Dok. Kompas Com)

PARBOABOA, Medan- Polrestabes Medan kembali menggerebek dua lokasi perjudian di Medan Sumatera Utara. Penggerebekan dilakukan di Jalan Garu dan Jalan Block C Lingkungan X Keluharan Garu Kota Medan, Selasa (14/06/2022).

Kasat Reskrim  Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan, penggerebakan yang dilakukan merupakan pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut, Sabtu (11/06/2022) lalu, di kompleks Asia Mega Mas dan kompleks MMTC. Di mana dalam penggerebakan tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun tangan langsung.

“Saat ini mereka yang diamankan sudah berada di Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan. Mungkin besok akan kita rilis semuanya.” Pungkasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penggerebekan dilakukan sebagai respons Polda Sumut terkait keluhan masyarakat dengan keberadaan lokasi judi yang meresahkan di Medan. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Medan.

"Ini bentuk komitmen Kapolda Sumut membersihkan berbagai penyakit masyarakat di Kota Medan, salah satunya adalah perjudian.” Ujarnya.

Dari penggerebekan yang dilakukan, puluhan orang ditangkap diduga sedang bermain judi. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya mesin judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi slot, dan uang tunai senilai Rp 45 juta di lokasi.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian itu.

"Ada 29 orang yang diamankan dari dua lokasi, dan ditetapkan tersangka 19 orang.” Ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk lokasi di Asia Mega Mas, ada tiga tersangka yang dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Untuk 12 orang pemain lainnya, dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs Pasal 303 ayat 1 BIS. Sedangkan untuk empat tersangka di MMTC dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana.

Dari 19 tersangka yang ditetapkan, lima diantaranya positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

"Lima positif Covid-19 sedang kita isolasi. Satu perempuan dan empat laki-laki.” Pungkasnya mengakhiri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS