PARBOABOA, Medan - Pelaku pemerkosan dan pembunuh dua orang wanita di Sumatera Utara menjalani sidang tuntutan hari ini. Pelaku yang berinisial RS merupakan aparat polisi yang bertugas di Polres Belawan, Sumatera Utara.
Dalam tuntutan yang dibacakan hari ini (6/9), di Pengadilan
Negeri Medan, jaksa menuntut hukuman mati kepada terdakwa.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa
dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS atas
perbuatan tersebut dengan pidana mati," kata jaksa saat pembacaan
tuntutan, Senin (6/9/2021).
Jaksa mendakwa RS melakukan pembunuhan berencana yang
melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang
koban yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta pada bulan 13 Februari 2021.
Kedua korban dan pelaku awalnya bertemu di Polres Pelabuhan
Belawan, saat kedua korban datang untuk menitipkan barang kepada
tahanan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Kemudian korban datang lagi untuk menanyakan apakah barang
yang dititipkan sudah sampai. Pelaku meminta nomor handphone korban Riska
dengan modus agar kalau barang sudah diberikan, pelaku dapat menghubungi
korban.
Malam harinya, terdakwa yang tertarik dengan
korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan
masalah titipan korban. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan
tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah
barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun
menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.
Terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan
Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya.
Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji
Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Di dalam mobil pelaku
sempat melakukan pelecehan kepada korban Riska. Namun korban AP berteriak
sehingga terdakwa menganiaya korban.
Korban kemudian dibawa ke hotel di Jalan Jamin Ginting,
dalam kondisi terborgol. Di kamar hotel, terdakwa hendak memperkosa korban
Riska, namun karena sedang menstruasi, korban Aprilia Cinta yang menjadi
korban.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya
di kawasan Marelan, Kota Medan.
Di rumahnya terdakwa menyekap kedua korban di kamar
belakang rumahnya dengan kondisi tangan terikat dan mulut terlakban. Usai melakukan
aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket
Keesokan harinya, terdakwa melihat kedua korban sudah
lemas, terdakwa menyekap mulut kedua korban dengan bantal hingga tewas.
Jasad kedua korban kemudian dibuang di dua lokasi berbeda.
Jasad korban Riska Pitria dibuang di bawah pohon Mahoni di Jalan Umum Pasiran
Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,
Sumatera Utara.
Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi
Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.