PARBOABOA, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan empat orang tersangka kasus penyelewengan dan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan terhadap 4 tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Adapun keempat tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.
Menurut Whisnu, keempat tersangka itu akan menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," kata dia.
Selain itu, Whisnu juga menyebutkan, salah satu alasan penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Sebab, kata dia, saat pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan di Kantor ACT pada pekan lalu terdapat beberapa dokumen yang sudah dipindahkan.
"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini, sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ujar Whisnu.
Sebagai informasi, keempat tersangka itu diduga menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi sebesar 20-30 persen.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.