PARBOABOA, Simalungun - Dalam persidangan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Simalungun pada Senin (31/12/2021), dipimpin oleh majelis hakim Nurnaningsih menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah.
Kedua terdakwa dianggap telah melanggar pasal 363 (1) ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Hal ini berawal dari, kedua terdakwa Darsimin dan Darsiman (38) yang merupakan saudara kembar, warga Tiga Panah Karo terbukti mencuri jeruk di perladangan milik Sinuhaji yang berada di Nagori Naga Bosar Kecamatan Pematang Silimakuta pada Selasa (2/11/2021) lalu.
Pencurian itu diketahui saat saksi Januarison Saragih menghubungi korban apakah benar menyuruh kedua terdakwa untuk memanen jeruk. Namun Karena merasa tidak ada menyuruh orang untuk memanen jeruk diladangnya. Selanjutnya kedua terdakwa dibawa ke Polsek guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terdawa divonis 2,6 tahun penjara potong tahanan sementara yang telah mereka jalani.
Sebelumnya, jaksa Friska Marlina melalui jaksa Harisdianto SH menuntut kedua terdakwa di pidana penjara selama dua tahun. Namun, hakim tak setuju dan menambahkan hukuman menajadi 2,6 tahun.
Hakim mengatakan, pencurian ini sudah sangat meresahkan. Bahkan rumah hakim sekalipun sudah mejadi korban.