PARBOABOA, Asahan - Kasus infeksi virus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan waktu operasional tempat hiburan malam dan sejenisnya.
Kasat Pol PP Asahan, M Yusuf Lubis mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Asahan nomor 1 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta surat edaran tentang usaha hiburan.
“Aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada pengusaha. Harapan kami pengusaha bisa paham dan mengikuti aturan tersebut,” kata Yusuf, Sabtu (19/3/2022).
Yusuf yang juga didampingi oleh Kadis Kominfo Asahan, Syamsuddin menjelaskan bahwa para pengusaha hiburan memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan usahanya. Adapun kewajiban tersebut, yakni menjamin keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan di tempat usaha masing-masing.
Tak hanya itu, pengusaha juga harus mengatur tata ruang tempat hiburan agar sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan, membina dan mengarahkan pekerja dan tamu untuk memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. Memasang papan nama usaha dan memasang ketentuan tata tertib pekerja maupun pengujung.
“Yang lebih penting, pengusaha dilarang melakukan perbuatan asussila, menggunakan minuman beralkohol, apalagi mengunakan narkoba ditempat usaha. Apabila dilanggar, maka kami akan berikan sanksi,“ ungkap Yusuf.
Adapun aturan yang harus dipatuhi terkait waktu operasional, di antaranya:
1. Kelab malam dan diskotik buka 20.00 WIB-23.50 WIB
2. Bar dan karoake,
Senin-Kamis buka 13.00 WIB-18.00 WIB dan 20.00 WIB-23.50 WIB
Jumat buka 15.00 WIB-18.00 dan 20.00 WIB-23.50 WIB
Sabtu dan hari libur pukul 10.00 WIB-23.50 WIB
3. Organ tunggal, orkes dan band, tempat Bilyar, video game hingga 23.50 WIB
4. Panti pijat hingga 22.00 WIB
“Untuk memastikan hal ini, kami akan rutin melakukan patroli,” tegas Yusuf.