PARBOABOA, Jakarta – Ditengah kemajuan zaman, teknologi pun semakin berkembang. Namun, masih banyak orang yang salah menggunakan teknologi untuk hal-hal yang melanggar hukum.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang baru saja menangkap pelaku yang diduga memalsukan dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat dari pemerintah setempat.
Penangkapan terhadap Ade (26) tersebut dilakukan pada Sabtu (16/10), sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Daon RT/RW 01/04 Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, di wilayah Kecamatan Rajeg, terdapat seseorang yang diduga mempunyai usaha warnet, kemudian menerima jasa pembuatan dokumen atau pengeditan surat dokumen instansi pemerintah.
"Adapun tersangka juga menerima jasa pembuatan SKCK, juga dokumen-dokumen yang lain dengan menggunakan aplikasi photoshop untuk mengubah dan mengedit nama, tanggal, keperluan termasuk foto," ujar Wahyu saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (18/10).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan perbuatannya selama satu tahun dengan total omset harian mencapai Rp100 ribu sampai Rp125 ribu.
Dalam satu hari tersangka berhasil menerima pesanan pembuatan jasa dokumen tersebut sebanyak 5 pesanan. Sementara, harga yang diberikan kisaran Rp 20 ribu-Rp 25 ribu per pesanan. Total keuntungan selama satu tahun kurang lebih sampai Rp40 juta sampai Rp45 juta.
Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti diantaranya satu unit CPU, satu unit monitor merk LG, satu Keyboard, mouse, printer merek Epson, dan satu lembar SKCK dari Polsek Rajeg.
Barang bukti lainnya berupa surat keterangan domisili, satu surat pengantar pekerjaan dan satu lembar kartu tanda pencari kerja atas nama Hirmawan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Tangerang tertanggal 8 Oktober 2021.
Terhadap tersangka pemalsuan ini kami kenakan Pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.