PARBOABOA,
Surabaya – Tiga orang yang diamankan polisi terkait kasus aborsi di
Surabaya. Ketiga pelaku yakni NB (25) perempuan asal Surabaya, NH (29) warga
Surabaya dan AX (31) pria asal Banjarmasin yang merupakan pasangna gelap NB.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Yakni di Surabaya,
Malang dan Banjarmasin.
Terbongkarnya kasus praktik aborsi tersebut berawal dari
temuan janin dalam septic tank di sebuah hotel di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan
mengatakan, saat membersihkan saluran pembuangan, seorang petugas kebersihan hotel
menemukan janin yang diperkirakan berumur 5 bulan.
"Berawal dari informasi masyarakat, pada 3/09/2021
petugas septic tank hotel tersebut yang dilanjutkan oleh manajemen hotel
melaporkan ke call center 110. Polsek Genteng yang dibantu Inafis dan Resmob
kemudian menindaklajutinya, ternyata benar ada sosok janin yang bentuknya sudah
mengenaskan," kata Yusep saat rilis di Gedung Bharadaksa Polrestabes
Surabaya, Senin (6/8/2021).
Kemudian pihak kepolisian juga melakukan serangkaian
penyelidikan guna mengetahui siapa pembuang janin bayi tersebut.
"Kemudian petugas mengambil data jejak digital, khususnya
rekaman CCTV pihak hotel. Alhamdulillah pihak hotel telah menggunakan CCTV
dengan baik sehingga dapat membantu proses penyelidikan," ungkap Yusep.
Kemudian polisi mencocokkan data di Dispendukcapil Kota
Surabaya. Pelaku teridentifikasi berinisial NB (25), yang diketahui bekerja
sebagai karyawan swasta. NB kemudian diamankan kurang dari 1x24 jam di sebuah
hotel di Malang. Saat diamankan NB msih dalam keadaan lemah karena habis
melakukan aborsi.
Saat mengamankan NB, polisi menemukan barang bukti tiga
celana dalam dengan bercak darah, baju tidur, seprei serta beberapa obat yang
diduga sisa praktik aborsi.
Dari hasil pengembangan, didapati fakta jika NB melakukan
aborsi dibantu oleh tersangka lain, yakni NH (29) warga Surabaya. Tidak lama kemudian
pelaku NH juga diamankan.
NB saat diperiksa mengatakan perbuatan aborsi yang
dilakukannya adalah atas desakan AX yang minta untuk NB menggugurkan
kehamilannya. AX tidak bersedia bertanggung jawab atas anak yang dikandung NB
yang merupkan hasil hubungan gelap mereka sejak April lalu.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, ketiganya terancam
dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas
UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara.