PARBOABOA, Jakarta - Kematian Vina (16) membuat hati Wasnadi (55) hancur. Sudah delapan tahun lamanya, pria paruh baya itu berjuang melawan trauma. Luka di hatinya belum sembuh benar.
Vina, putri bungsunya, harus meregang nyawa setelah dirudapaksa secara bergilir, lalu dibunuh secara brutal di hadapan kekasihnya, Muhammad Rizky (16).
Peristiwa tragis yang melibatkan kawanan geng motor itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Wasnadi baru mengetahuinya pada dini hari setelah mendapat kabar dari saudaranya. Vina saat itu sudah dibopong dari lokasi kejadian dan dirawat di rumah sakit.
Ia pun bergegas mendatangi rumah sakit. Pikirannya ikut kacau. Wasnadi mendapati putrinya terbaring lemas penuh luka di sekujur tubuh. Vina masih hidup.
Sayangnya, takdir berkata lain. Hanya berselang semenit setelah kedatangannya, Vina menghembuskan nafas terakhir. Itulah hari terakhir Wasnadi melihat putrinya.
Ia mencoba memanggil nama Vina, namun tak lagi direspon. Vina meninggal di pelukan Wasnadi dengan kondisi penuh luka dan memar.
"Saya panggil-panggil udah nggak ngasih respons, dia saya peluk," ucap Wasnadi penuh sedih belum lama ini.
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya kembali mencuat ke publik setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop pada 8 Mei 2024 lalu.
Naskah film bergenre horor ini ditulis oleh Dirmawan Hatta dan Bounty Umbara; dan disutradarai oleh Anggy Umbara.
Film ini menampilkan Nayla D. Purnama sebagai karakter utama Vina. Ada juga sejumlah aktor dan aktris yang memerankan anggota keluarga Vina, seperti Lydia Kandou, Pritt Timothy, Delia Husein, dan Yusuf Mahadika.
Film yang mengklaim menampilkan sudut pandang Vina ini juga menghadirkan sosok Egi sebagai pelaku yang diperankan Fahad Haydra.
Kematian sejoli itu awalnya diduga karena kecelakaan lalu lintas. Keluarga yang merasa janggal setelah mendapat pengakuan dari Linda, sahabat Vina, melapor ke polisi.
Linda, yang diduga kerasukan arwah Vina menerangkan kronologi secara detail soal kematian sahabatnya itu ke pihak keluarga.
Aroma janggal di balik kematian Vina semakin tercium, setelah keluarga mendapati ponsel dan kendaraannya tidak hancur, padahal disebut mengalami kecelakaan parah.
Keluarga memutuskan untuk memperkarakan kasus ini. Pada saat bersamaan, video Linda yang sedang kerasukan viral di media sosial. Warganet pun mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Laporan pihak keluarga menjadi pembuka jalan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa kematian Vina bukan kecelakaan biasa.
Ia menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa sebuah geng motor. Polres Cirebon Kota yang menangani kasus tersebut menetapkan sebanyak 11 anggota geng motor sebagai tersangka.
Delapan pelaku yang terlibat telah dihukum, tujuh diantaranya divonis penjara seumur hidup.
Ketujuhnya yaitu, Jaya (23), Supriyanto (20, Eka Sandi (24), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman (21) dan Rivaldi Aditya Wardana (21).
Tujuh pelaku itu dihukum lebih ringan dari tuntutan hukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Saka Tatal, satu orang pelaku lain yang masih di bawah umur, dihukum delapan tahun penjara.
Kini, setelah delapan tahun berlalu, tiga pelaku lainnya belum juga berhasil diringkus. Polda Jawa Barat sudah menetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga pelaku adalah Pegi alias Perong yang saat ini berusia 30 tahun, Dani saat ini berusia 28 tahun, dan Andi yang saat ini berusia 31 tahun.
Kasus ini juga mendapat perhatian Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu menduga ada pengaruh besar oknum aparat yang melindungi tiga pelaku pembunuhan.
Dugaan itu, kata Hotman, semakin menguat setelah delapan terpidana sempat mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara bersamaan.
Menurut Hotman, para pelaku tiba-tiba membantah keterlibatan ketiga ketiga pelaku yang saat ini masih dalam buronan aparat.
"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat,” jelas Hotman dalam konferensi pers, dikutip pada Jumat (17/5/2023).
Hotman pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus untuk melakukan penyelidikan ulang kasus tersebut.
Tak hanya itu, ia juga meminta untuk melakukan pengamanan dokumen BAP dari delapan terpidana yang menyatakan ketiga DPO terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
Namun tudingan Hotman dibantah Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Menurutnya, tidak ada intervensi dari pihak mana pun sehingga mempengaruhi proses hukum kasus Vina.
"Enggak ada itu. Tidak ada intervensi," tegas Surawan.