PARBOABOA, Pematangsiantar - Nasib dari ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) non ASN di Pematangsiantar hingga kini masih menjadi pertanyaan.
Hal itu lantaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer, (31/5).
Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa pegawai ASN hanya boleh diisi oleh PNS dan PPPK. Inilah yang membuat para tenaga honorer di Indonesia merasa resah dan takut kehilangan pekerjaannya, termasuk di wilayah Pematangsiantar.
Salah satu staff Honorer Satpol PP bernama Jontara Siahaan (38) baru baru ini mengungkapkan keresahannya terkait surat edaran tersebut kepada Parboaboa. Ia resah lantaran belum mengetahui bagaimana nasibnya dan keluarganya nanti jika dipecat.
Jontara bercerita, ia sudah menjadi anggota Satpol PP sejak Oktober 2005. Saat itu, ia merupakan seorang atlet Wushu yang pernah berprestasi dalam kejuaraan daerah. Ia kemudian mendapat tawaran pekerjaan menjadi anggota Satpol PP dari Wali Kota Pematangsiantar yang menjabat saat itu, yakni R. E Siahaan.
“Kalau dulu saya adalah atlet Wushu. Saya pernah mendapatkan juara di kejuaraan daerah gitu. Jadi pernah berbicara dengan Wali Kota pada masa itu. Terus saya ditawari kerja, ya saya mau. Udah itu aja masuknya,” jelas Jontara (8/7).
Meski telah mengabdi selama 16 tahun, Jontara ternyata tak pernah mendapatkan tawaran pengangkatan menjadi anggota PNS. Padahal di Januari 2005, semua honorer diangkat menjadi anggota PNS.
“Dulu memang ada peraturan yang mengangkat semua tenaga honorer menjadi anggota PNS saat Presiden SBY masih menjabat. Namun itu terjadi di tahun 2005 per 1 Januari. Berhubung saya masuk di Oktober, ya jadi tidak masuk kriteria ke situ,” ujar Jontara.
Meski demikian, Jontara dan rekannya masih berharap agar pemerintah mempertimbangkan pengabdian mereka selama ini.
“Kami bermohon itu bukan mengatasnamakan pribadi melainkan membentuk forum di Satpol PP ini. Di dalam forum itu ada kepengurusan sampai ke pemerintah pusat. Jadi kami bermohon kepada pemerintah supaya mempertimbangkan pengabdian kami terkait penghapusan tenaga honorer,” ungkapnya.
Walaupun sebenarnya, gaji honorer Satpol PP saat ini hanyalah Rp 1.800.000 per bulannya. Hal itu bahkan jauh dibawah UMK Pematangsiantar yang sebesar Rp 2.500.000 perbulan. Padahal tantangan dan jam kerja mereka tak sebanding dengan upah yang didapatkan.
Namun, ia sangat bersyukur dengan gaji tersebut. Sebab jika dibandingkan dengan awal masuk, Jontara hanya mendapat gaji sebesar Rp350.000/bulan. Padahal, Jontara harus membiayai kedua anak dan istrinya. Belum lagi dengan biaya rutin seperti kontrakan rumah.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian dari pemerintah, khususnya dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun saat ini, Pemerintah Kota Pematangsiantar dinilai kurang serius dalam memperhatikan para tenaga honorer di lingkungan Pemko Pematangsiantar, khususnya yang sudah mengabdi lama.
Saat ingin dikonfirmasi melalui WhatsApp soal tanggapan mengenai surat edaran Kemenpan ini ke BKD Pematangsiantar, Plt Kepala Dinas BKD Pardomuan Silaen tidak memberikan tanggapan apapun dengan alasan sedang sibuk.