PARBOABOA, Tapanuli Utara – Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggotanya. Hal tersebut dibuktikan dengan diamankannya seorang oknum kepolisian berpangkat Briptu berinisial FFM (26).
FFM diamankan sebagai tindak lanjut atas pengaduan istrinya, SS (28) dengan nomor: P/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara pada Kamis (30/6/2022). FFM dilaporkan karena kerap melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Taput Iptu W Baringbing mengatakan, dari hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Tapanuli Utara terhadap Briptu FFM, Kamis (7/7/2022), ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka.
Selain itu, Baringbing menjelaskan bahwasanya Briptu FFM juga akan menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Tapanuli Utara karena selain sebagai tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Saat ini, kepada Briptu FFM sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus.
"Polri tidak akan menolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri." kata Baringbing.