Kepala Desa di Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Akibat Melakukan Pemukulan

Bengkel di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong tempat kejadian pemukulan kades terhadap pemilik bengkel. (Foto : Bayu Nurmuslim)

PARBOABOA, Jakarta - Akibat penganiayaan, Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Dedi hidayat ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui, sebelumnya, tersangka menganiaya pemilik bengkel bernama Fajar Bahri.

KBO Reskrim Polres Cianjur Iptu Dadang Warman membenarkan jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dadang, Jumat (4/11/2022).

Sebelumnya, tersangka sempat mangkir dari pemanggilan dengan alasan sakit. Namun pada pemanggilan kedua tersangka hadir dan bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini tersangka menjalani pemeriksaan tambahan," ucap Dadang.

Dadang mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," ucap Dadang.

Sementara itu, pengacara tersangka, Oden Muharam Junaedi mengatakan, kliennya saat ini sedang menjalani pemeriksaan tambahan dan tersangka harus berada di Polres Cianjur.

"Jadi ini ada pemeriksaan tambahan terhadap klien saya 1x24 jam artinya harus berada di Polres Cianjur," katanya.

Oden menambahkan bahwa kliennya bersikap baik dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Klien kami selama ini bersikap baik, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur karena merupakan pemimpin di desanya," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar video viral terlihat sekelompok orang terlibat cekcok dengan pemilik bengkel. Dari informasi yang dihimpun, pemilik bengkel berusaha melerai percekcokan antara pelanggannya dengan adik kepala desa Sukajaya akibat bersenggolan kendaraan di jalan.

Saat itu adik kepala desa merasa terpojok kemudian menghubungi kakaknya yang merupakan kepala Desa. Tak berselang lama sekelompok orang datang dan melakukan penyerangan terhadap pemilik bengkel.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS