PARBOABOA, Jakarta - Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Danang Suryo mengungkapkan jika pihaknya bakal menghadirkan 17 saksi di persidangan Marido Dandy Satrio dan Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Danang Suryo menyebut, salah satu saksi yang bakal dihadirkan adalah ayah dari Cristalino David Ozora (17) yakni, Jonathan Latumahina.
Adapun untuk saksi lainnya, kata dia, akan dihadirkan dalam tahap dua persidangan.
"Ada beberapa yaitu Saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja," ucap Danang Suryo dalam keteranganya kepada awak media di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/05/2023).
Dia mengatakan bahwa proses pelimpahan Mario Dandy-Shane Lukas serta 21 item barang bukti (barbuk) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal dilakukan dalam waktu dekat.
"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU dan PN Jaksel,” tuturnya.
“Dan semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengungkapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas telah siap untuk disidangkan.
Agus menyebut bahwa hal itu dilakukan karena berkas perkara Marido Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain itu, lanjutnya, pihak Kejati DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat pemberitahuan P21 yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan,” kata Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam keteranganya kepada awak media di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/05/2023).