Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Bharada E Inkracht

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengambil sikap untuk tidak mengajukan banding atas vonis ringan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Tangkapan layar Youtube PN Jaksel)

PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, walau vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Dengan adanya keputusan ini, maka putusan dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E itu sudah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht, karena kuasa hukum Bharada E sebelumnya juga sudah menyatakan tidak mengajukan banding.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya tak mengajukan banding atas kasus tersebut. Fadil menyebut keluarga Brigadir J telah menerima permintaan maaf yang disampaikan Bgarada E secara tulus.

Ketulusan keluaarga Brigadir J, kara Fadil terlihat dari t ekspresi orang tua Yosua yang menangis hingga bersyukur saat mendengarkan vonis Bharada jauh lebih rendah dari tersangka lainnya.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Kedua, Kejagung menilai putusan yang diberikan hakim itu telah terwujud keadilan substantif yang dirasakan oleh keluarga korban maupun masyarakat.

Ketiga, dalam pertimbangannya Majelis Hakim dirasa telah mengutip penuh seluruh dakwaan maupun tuntutan yang disangkakan terhadap Eliezer. Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati penuh putusan yang disampaikan Majelis Hakim itu meskipun jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS