PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022.
Adapun kedua saksi tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial ASD serta Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) periode 2018 dengan inisial IKHP.
Keduanya diminta memberi kesaksian terkait impor garam industri untuk tersangka mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin periode 2019-2022, Muh. Khayam (MK).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui siaran pers, Senin (30/01/2023).
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa dua pejabat kementerian sebagai saksi untuk tersangka yang sama pada Kamis (26/01/2023) pekan lalu.
Kedua saksi tersebut yaitu Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian berinisial IYA, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian berinisial WAP.
Sementara itu, pihak penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Para tersangka itu adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022. Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.