PARBOABOA, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E hukuman penjara 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023), JPU mengatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
JPU mengungkapkan hal yang memberatkan Bhrada E dalam kasus ini, yaitu karena dirinya bertindak sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarganya. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
JPU juga membacakan sejumlah hal yang meringankan hukuman Bharada E, yaitu kesediaannya untuk bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban.
Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.