PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Senin (19/12/2022) di wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro pada Senin (19/12/2022), layanan SIM keliling dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Tetapi, layanan SIM keliling yang dilakukan Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM harus memperhatikan beberapa syarat yang diberlakukan, yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Selain itu, masyarakat yang akan datang ke layanan SIM keliling agar memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku seperti memakai masker.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini, 19 Desember 2022:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng