IGB Tak Terbit Jadi Alasan Mandeknya Pembangunan GOR Pematangsiantar

Gedung Olahraga (GOR) Pematangsiantar (Dok: Parboaboa)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Gedung Olahraga Pematangsiantar (GOR) dibiarkan terbengkalai, tanpa pengurusan. Padahal pada tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sudah mengumumkan akan menyerahkan bangunan ini untuk dikelola pihak ketiga dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS).

Tiga tahun berlalu, tak terlihat pembangunan apapun di gedung yang terletak di pusat kota Pematangsiantar itu, justru gedung tersebut dipenuhi rumput liar dan dindingnya penuh coretan.

Tim Parboaboa kemudian menelusuri penyebab terbengkalainya GOR ini ke Dinas Pendapatan Kota Pematangsiantar.

Staff Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah Pematangsiantar Dongan Hutapea yang berhasil ditemui menjelaskan, Pemko sudah merencanakan optimalisasi GOR ini sejak masa kepemimpinan Wali Kota Hulman Sitorus.

Kemudian pada tahun 2019, setelah jabatan Wali Kota jatuh ke tangan Hefriansyah, Pemko akhirnya menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga untuk pembangunan GOR ini.

GOR tersebut direncanakan akan diubah menjadi pusat olahraga dan perbelanjaan modern yang kedepannya akan disebut sebagai “Gedung Merdeka”. Namun dalam pengerjaannya, GOR yang saat ini sudah tak layak pakai, akan lebih dulu dirobohkan.

Gedung baru yang akan dibangun, terdiri dari 5 lantai. Pada lantai akan 5 dibangun GOR yang baru yang dikelola oleh Pemko. Sedangkan 4 lantai dibawahnya, akan digunakan sebagai gedung perdagangan dan jasa oleh pihak ketiga.

“Optimalisasi ini kan tidak merubah status gedung, jadi tetap milik Pemko. Lahan tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga selama 30 tahun sejak ditandatanganinya kontrak. Tapi dengan asumsi, GOR langsung diserahkan ketika bangunan sudah bisa dioperasikan. Di akhir masa 30 tahun, semua bangunan akan diserahkan kembali kepada Pemko,” ucapnya, kepada tim Parboaboa, Kamis (9/6). 

Sejauh ini, Pemko dan pihak ketiga sudah melakukan pengurusan AMDAL Lalu Lintas, hingga Peningkatan Sertifikat HPL.

Namun perobohan gedung lama GOR tidak dapat langsung dilakukan karena belum keluarnya Izin Gedung Baru dari pemerintah pusat.

Adapun mengenai bangunan yang dibiarkan terbengkalai, itu memang disengaja, karena BSG yang telah ditandatangani dengan pihak ketiga. Jika revitalisasi dilakukan maka dana yang dikeluarkan sia-sia karena akhirnya gedung tersebut akan dirobohkan, saat pembanguan dilakukan pihak ketiga nantinya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS