PARBOABOA, Palas - Penonaktifan Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap berujung pelaporan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Donna Siregar keponakan dari Ali Sutan Harahap.
Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.
Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution mengatakan, laporan tersebut terkait dengan dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.
Razman menduga, keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif dan adanya penyalahgunaan jabatan dalam terbitnya Surat Gubsu tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menduga yang dilakukan Edy ini terdapat pemufakatan jahat.
"Bahkan, dugaan kami ada pidana di situ, ada pemufakatan jahat dan nanti akan mengambang sendiri itu nanti," sebutnya, Senin (6/6/22).
"Ada pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang dan ada beberapa poin lain yang saya kira akan kita lihat ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata," sambungnya.
Tak hanya Gubsu, pelapor juga melaporkan Sekretaris Daerah Palas, Arpan Nasution. Ia dilaporkan karena diduga sebagai orang yang mengirimkan surat kesehatan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap ke Gubernur.
"Itu kita sudah laporkan, yang kita laporkan adalah pak Edy Rahmayadi selaku gubernur dan Sekda yang mengirimkan surat kepada gubernur hanya melampirkan surat keterangan yang diagnosa dokternya tidak jelas," pungkasnya.