Pematangsiantar. Personil Satreskrim Polresta
Pematangsiantar mengamankan dua orang anak punk , Vebrianto
Simanjuntak (29) warga Aek Natolu, Girsang Sipangan Bolon, kabupaten
Simalungun dan Andika Bayu, warga Jalan Tangki Lorong 20, kelurahan Naga Pita
Siantar Martoba.
Keduanya ditangkap atas laporan korbannya Betran Roy Sirait
(15) seorang pelajar warga Huta III Nagoro Parundalian, Kecamatan Hatonduan ,
Kab simalungun.
Hal ini karena kedua pelaku tersebut telah melarikan 1 uni handphone
android merek Oppo12 serta uang kontan sebesar delapan puluh ribu milik korban.
Kejadian ini mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar 2,6 juta rupiah.
Vebrianto Simanjuntak, diringkus personil dari tempat kostnya di Jalan Diponegoro, Gg Kopral, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Sedangkan seorang pelaku lainnya Andika Bayu, diringkus personil ketika sedang berjalan di Lapangan H.Adam Malik. Kedua pelaku kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Pematangsiantar.
Kejadian berawal Jumat (2/7/21) lalu, dimana sekira jam
14.00 Wib korban Betran Roy Sirait bersama teman satu sekolahnya, Surya Akbar
(16) dan Riski Prasetyo (16) sedang berjalan-jalan di kawasan Lapangan Merdeka.
Saat berada Lapangan Merdeka, kedua pelaku mendatangi Betran Roy
Sirait dan pelaku lainnya Andika Bayu
pura-pura meminjam HP OPPO 12 warna biru milik korbannya dengan alasan hendak
menelepon temannya.
Merrasa tidak mengenal mengenal pelaku, Betran Roy Sirait
tidak mau memberikan Hapenya kepada pelaku. Tetapi kedua pelaku langsung merampas handphone dari tangan korban.
Kedua pelaku juga mengambil paksa uang kontan sebesar Rp 80 ribu
dari saku celana Betran Roy Sirait, usai itu kedua pelaku kabur melarikan diri.
Korban Betran Roy Sirait kemudian langsung pergi melapor ke
Polresta Pematangsiantar. Betran Roy Sirait juga memberitahukan kejadian ini
kepada ayahnya, Nimrot Sirait dan langsung bersama-sama mendatangi Polres
Pematangsiantar untuk membuat laporan pengaduan resmi.
Dalam waktu selama 2 (dua) jam, personil Sat Reskrim Polres
Pematangsiantar berhasil meringkus kedua pelaku lengkap dengan barang bukti
hasil kejahatan berupa 1 unit Hape OPPO 12 warna biru milik Betran Roy Sirait.
Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH.MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku, dan berkas perkara nya sedang dilengkapi.
"Sudah ditahan
pelakunya, dan diancam Pasal 378 subs 372 KUHP tindak pidana
penggelapan." Sebutnya, Senin (5/7/21) sekira jam 14.00 Wib.