PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Marido Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (26/5/2023).
Diketahui, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) adalah pelaku dari kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada pukul 14.00 WIB usai keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya hari ini.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan sehat dan tidak memiliki halangan apapun untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Berkas P21
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengungkapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas telah siap untuk disidangkan.
Agus menyebut bahwa hal itu dilakukan karena berkas perkara Marido Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hadirkan 17 Saksi
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Danang Suryo mengungkapkan jika pihaknya bakal menghadirkan 17 saksi di persidangan Marido Dandy dan Shane Lukas.
Danang Suryo menyebut, salah satu saksi yang bakal dihadirkan adalah ayah dari Cristalino David Ozora (17) yakni, Jonathan Latumahina.
Adapun untuk saksi lainnya, kata dia, akan dihadirkan dalam tahap dua persidangan.