PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.
Penyitaan sejumlah aset ini dilakukan oleh penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (22/11) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setidaknya ada dua gedung atau bangunan yang disita oleh penyidik.
"Berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD boulevard Utara Tangerang senilai Rp715 miliar. Yang kedua kantor PT SMI net89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/11).
Selain bangunan, kata Ramadhan, penyidik juga menyita aset berupa jam tangan hingga tas mewah milik tersangka D alias ED.
"Yang pertama uang tunai Rp300 juta, yang kedua menyita 1 mobil senilai Rp270 juta, yang ketiga 1unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, 1 unit laptop senilai Rp6 juta dan 1 unit handphone," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, polisi juga telah menyita aset tersangka Reza Paten alias Reza Shahrani (RS). Aset itu berupa bandana yang dilelang publik figur Atta Halilintar dan sepeda yang dilelang Taqy Malik. Lalu, dua mobil Reza dengan masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta.
Kemudian, penyidik juga menyita aset tersangka AL. Aset itu berupa satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar. Polisi juga telah memblokir 83 rekening milik delapan tersangka.
Hingga saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.
Mereka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, serta Hanny Suteja
Namun, satu tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Editor: -